TUGAS
PENGERTIAN CUTI
DISUSUN OLEH
VENNY FIMELLY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas Pengantar Administrasi
Kepegawaian yaitu mengenai "PENGERTIAN
CUTI" .
Saya sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima
kasih banyak kepada guru yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan
selama saya mengerjakan tugas ini.
Semoga dengan adanya penjelasan tentang Pengertian Cuti ini dapat bermanfaat bagi yang ingin
mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.
Tarakan,
1 Desember 2017
Venny
Fimelly
DAFTAR ISI
Halaman Judul....................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................... iii
A.
Pengertian Cuti............................................................................ 1
B.
Tujuan Cuti................................................................................... 1
C.
Manfaat Cuti................................................................................. 1
D.
Jenis-Jenis Cuti............................................................................. 3
E.
Pejabat Yang
Berwenang Memberikan Cuti..................... 6
F.
Tata Cara Cuti............................................................................... 6
G.
Penghasilan PNS
Selama Menjalankan Cuti...................... 7
H.
Persyaratan Cuti......................................................................... 7
Daftar Pustaka....................................................................................... 10
A.
Pengertian Cuti
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang
diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Atau dapat juga merupakan hak bagi
Negeri Sipil berupa izin tidak masuk kerja yang dapat ditunda dalam jangka waktu
tertentu apabila kepentingan dinas mendesak. Cuti merupakan salah satu
kebijakan perusahaan yang menjadi favorit para karyawan. Jatah cuti biasanya
sering diambil para karyawan untuk melakukan hal-hal pribadi seperti berlibur,
mengunjungi orang tua, dll.
B.
Tujuan Cuti
Tujuan
cuti adalah untuk memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dalam rangka menjamin kesegaran jasmani dan rohaninya. Jadi, cuti
ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan.
C.
Manfaat Cuti
Umumnya setiap perusahaan
memberikan hak cuti untuk karyawannya yang bisa diambil sekitar 12 kali atau
lebih per tahun. Cuti tersebut bisa digunakan untuk berbagai kepentingan
seperti menikah, liburan, atau hal lain yang ingin Anda lakukan ketika hari
kerja.
Hal itu juga tertuang dalam
Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), yang menyebutkan bahwa
seorang pekerja berhak mendapatkan cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari
kerja.
Sayangnya beberapa orang tidak
terlalu peduli dengan jatah cuti yang diberikan perusahaan. Padahal cuti
memberikan manfaat positif yang juga berpengaruh terhadap pekerjaan Anda saat
ini. Berikut keuntungan mengambil cuti yang dijelaskan oleh psikolog muda,
Wulan Ayu Ramadhani, M. Psi:
1.
Hilangkan Jenuh
Cuti dapat menghilangkan jenuh. Saat Anda merasa bosan dengan
pekerjaan sebaiknya segera ambil cuti. Jangan langsung terburu-buru memutuskan
resign. Coba ambil waktu libur untuk kembali menyegarkan pikiran Anda.
"Salah satu yang membuat baterai awet ketika di charge dalam
kondisi mesin mati, sama seperti otak, kita tidak bisa memaksanya untuk selalu
bekerja setiap waktu karena akan timbul di mana rasa jenuh, stres dan rasa
sensitivitas yang tinggi.
2.
Buat Anda Lebih Produktif
Salah satu keuntungan mengambil
hak libur di hari kerja bisa meningkatkan produktivitas. Manfaatkan hak cuti
per tahun untuk benar-benar menyegarkan pikiran Anda.
"Manfaat cuti itu bisa
membuat produktivitas semakin meningkat, apalagi untuk pekerjaan yang
membutuhkan kreativitas. Mengambil cuti itu adalah salah satu yang harus
dilakukan untuk semakin meningkatkan kinerja Anda.
3.
Mendapat Inspirasi Baru
Bagi seseorang yang bekerja di
bidang kreatif, salah satu manfaat cuti bisa mendapatkan inspirasi baru.
Inspirasi tersebut tentunya akan memacu semangat Anda ketika bekerja. Oleh
karena itu, tidak ada salahnya melakukan aktivitas atau berpergian ke tempat
yang belum pernah dikunjungi.
4.
Menghilangkan Stres
Bekerja dengan waktu yang lama
ternyata bisa menyebabkan stress. Menurut Centerstone, sebuah komunitas
kesehatan non-profit di Amerika, cuti dapat meringankan stress dan rasa
gelisah. Dalam waktu bersamaan, cuti juga bisa meningkatkan kesehatan mental
dan fisik bagi karyawan.
5.
Menyehatkan Jantung
Berkonsentrasi terlalu keras pada
pekerjaan juga dapat menyebabkan resiko penyakit jantung karena, jantung
bekerja 2x lebih cepat saat Anda memfokuskan pada pekerjaan. Mengambil jatah
libur tahunan juga dikaitkan dengan penurunan risiko penyakit jantung.
6.
Meningkatkan Kesehatan Mental
Dari sebuah survey yang dilakukan
oleh University of Pittsburgh MindBody Center kepada hampir 1400 relawan,
mereka menemukan bahwa suatu kenyamanan, termasuk pergi berlibur saat cuti
kerja, dapat memberikan kontribusi emosional yang positif dan menghilangkan
perasaan negative serta depresi.
D.
Jenis-Jenis Cuti
1.
Cuti Tahunan
PP
ini menyebutkan, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu)
tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti
tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.
Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. “Hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan,” bunyi Pasal 312 ayat (4) PP ini.
Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP ini, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender.
Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP ini, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan.
“Hak
atas cuti tahunan yang tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut,
dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
hari kerja termasuk hak atas cuti tahunan dalam tahun berjalan,” bunyi Pasal
313 ayat (2) PP ini.
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP ini, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
2.
Cuti Besar
PP
ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) secara
terus menerus, menurut PP ini. berhak lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling
singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa
kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan
hak atas cuti besar, menurut PP ini, tidak berhak atas cuti tahunan dalam
tahun yang bersangkutan.
“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.
“Hak cuti besar diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar. Namun hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti besar untuk paling lama 1 (satu) tahun apabila kepentingan dinas mendesak, kecuali untuk kepentingan agama,” bunyi Pasal 317 PP ini.
3.
Cuti Sakit
Menurut
PP ini, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit
lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP ini,
berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan
permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi
wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter.
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.
PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
“Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud , PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan,” bunyi Pasal 321 ayat (2) PP ini.
4.
Cuti Melahirkan
PP
ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama sampai dengan
kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk
kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya
cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.
Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
“Hak cuti melahirkan sebagaimana dimaksud diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan,” bunyi Pasal 326 ayat (2) PP ini.
5.
Cuti Karena Alasan
Penting
Menurut
PP ini, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak,
isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu salit keras atau
meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a
meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan
harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c.
Melangsungkan perkawinan.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.
“Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting paling lama 1 (satu) bulan,” bunyi Pasal 330 PP Nio. 11 Tahun 2017 itu.
6.
Cuti Bersama
PP
ini menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama
sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena
Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP ini, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
7.
Cuti di Luar Tanggungan
Negara
PP
ini juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di
luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.
Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
“Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama I (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting memperpanjangnya,” bunyi Pasal 334 ayat (3) PP ini.
Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi.
Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP ini, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. “Cuti di luar tanggungan negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN,” bunyi Pasal 336 ayat (2) PP ini.
Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ditegaskan dalam PP ini, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksu, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.
E.
Pejabat Yang Berwenang
Memberikan Cuti
a.
Pimpinan Lembaga Tertinggi /Tinggi Negara bagi
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
b.
Menteri , Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pimpinan Ke-sekretariatan Lembaga Tertinggi Negara/ Lembaga
Tinggi Negara dan Pejabat lain yang ditentukan Presiden bagi PNS dalam
lingkungan kekuasaannya;
c.
Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri.
F.
Tata Cara Cuti
1.
Cuti diajukan kepada Pejabat yang berwenang melalui
saluran hirarkhis dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
2.
Untuk memperoleh Cuti diluar tanggungan negara, PNS
ybs disamping mengajukan kepada pejabat yang berwenang juga harus
mendapat persetujuan dari ke Kepala BKN.
3.
Ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang
berwenang, kecuali untuk cuti sakit selama kurang dari 2 hari.
G.
Penghasilan PNS Selama
Menjalankan Cuti
1.
Selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara
PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan apapun dari negara.
2.
Selama menjalankan cuti besar, PNS yang
bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan keluarga, kecuali tunjangan
jabatan (bila ada).
H.
Persyaratan Cuti
1.
Cuti Tahunan
·
PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya
satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari
kerja.
·
Cuti tahunan dapat diambil secara terpecah-pecah
dengan ketentuan setiap bagian tidak boleh kurang dari 3 hari kerja.
·
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun ybs
dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 hari kerja termasuk cuti
tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
·
Cuti tahunan yang tidak diambil dalam kurun waktu 2
(dua) tahun berturut-turut atau lebih, dapat diambil dalam tahun berikutnya
maksimum 24 hari kerja, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang
berjalan.
·
Cuti tahunan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannnya,
maka waktu cuti tahunan dapat ditambah untuk paling lama 14 hari.
2.
Cuti Besar
·
Setiap PNS yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus-menerus berhak atas cuti besar
selama 3 (tiga) bulan, termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.
·
Cuti besar yang tidak diambil oleh PNS yang
bersangkutan tepat pada waktunya, dapat diambil pada tahun-tahun berikutnya,
tetapi keterlambatan pengambilan cuti besar itu tidak dapat diperhitungkan
untuk pengambilan cuti besar yang berikutnya.
·
Apabila ada kepentingan dinas yang mendesak maka
pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan untuk paling lama 2 (dua)
tahun. Dalam hal yang demikian maka waktu penangguhan itu dihitung penuh untuk
perhitungan hak atas cuti besar berikutnya.
3.
Cuti Sakit
·
Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas
Cuti Sakit.
·
1 – 2 hari, memberitahukan secara lisan / tertulis
kepada Pejabat yang berwenang.
·
2 – 14 hari, mengajukan permohonan cuti dilampiri
surat keterangan dari dokter.
·
14 hari – 6 bulan, mengajukan permohonan cuti
dilampiri surat keterangan dokter yang ditunjuk pemerintah.
·
18 bulan belum sembuh, diuji kesehatan oleh Tim
Penguji Kesehatan.
·
PNS Wanita yang gugur kandungan berhak cuti sakit
1,5 (satu setengah) bulan.
·
PNS yang sakit karena kecelakaan dinas berhak cuti
sakit sampai sembuh.
4.
Cuti Bersalin
·
PNS wanita berhak atas cuti bersalin untuk
persalinan anaknya yang pertama, kedua, dan ketiga.
·
Untuk Persalinan anak ke empat dst, apabila telah
mempunyai hak, Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat menggunakan cuti besar atau
cuti di luar tanggungan negara.
·
Lamanya cuti persalinan adalah 1 (satu bulan)
sebelum dan 2 (dua bulan) setelah persalinan.
5.
Cuti Karena Alasan
Penting
·
PNS berhak atas cuti karena alasan penting untuk
paling lama 2 bulan. Lamanya cuti karena alasan penting hendaknya ditetapkan
sedemikian rupa, sehingga benar-benar hanya untuk waktu yang diperlukan saja.
·
Yang dimaksud cuti karena alasan penting
adalah cuti karena:
a.
Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
b.
Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam
huruf a di atas meninggal dunia dan menurut ketentuan hukum
yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota
keluarganya yang meninggal itu.
c.
Melangsungkan perkawinan pertama.
d.
Alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh
Presiden.
6.
Cuti di Luar Tanggungan
Negara (CLTN)
·
Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan
kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara
terus-menerus dan adanya alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak.
·
CLTN bukanlah hak, karena itu permintaan cuti
tsb dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang.
·
CLTN hanya dapat diberikan dengan surat keputusan
Pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan Kepala BKN.
·
dan CLTN diambil untuk waktu paling lama 3
tahun apabila ada alasan penting dapat diperpanjang untuk paling lama satu
tahun.
·
Selama menjalankan CLTN, PNS yang bersangkutan
dibebaskan dari jabatannya, kecuali dalam hal PNS wanita menjalankan CLTN untuk
persalinan yang keempat dan seterusnya.
·
Selama menjalankan CLTN, tidak berhak atas
penghasilan dari negara.
·
PNS setelah menjalankan CLTN wajib melaporkan diri
kepada instansi induknya untuk ditempatkan kembali apabila ada lowongan.
·
Pimpinan Instansi yang menerima laporan adanya PNS
yang selesai menjalani CLTN wajib:
Ø Menempatkan
dan mempekerjakan kembali.
Ø Bila tak
ada lowongan melaporkan ke BKN untuk kemungkinan disalurkan ke instansi lain.
Ø Bila
tidak memungkinkan ditempatkan di tempat lain, atas dasar pemberitahuan dari
BKN tersebut Pimpinan
Ø Instansi
Induk memberhentikan PNS ybs dari jabatan karena kelebihan pegawai.
Ø Penempatan
kembali Pegawai Negeri Sipil yang selesai CLTN ditetapkan dg SK Pejabat yang
berwenang setelah mendapat persetujuan Ka BKN.
Khusus untuk CLTN untuk
persalinan anak ke empat dst. :
·
Permintaan cuti tsb tidak bisa ditolak.
·
Tidak dibebaskan dari jabatan/ jabatannya tidak
bisa diisi orang lain.
·
Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
·
Lamanya cuti sama dengan lama cuti bersalin.
·
Selama menjalankan cuti tidak berhak atas
penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar