TUGAS
PENGERTIAN TUNJANGAN
DISUSUN OLEH
VENNY FIMELLY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas Pengantar
Administrasi Kepegawaian yaitu mengenai
"PENGERTIAN TUNJANGAN" .
Saya sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima
kasih banyak kepada guru yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan
selama saya mengerjakan tugas ini.
Semoga
dengan adanya penjelasan tentang Pengertian Tunjangan ini
dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi
Kepegawaian.
Tarakan, 3 Desember 2017
Venny Fimelly
DAFTAR ISI
Halaman Judul....................................................................................... i
Kata Pengantar..................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................... iii
A.
Pengertian Tunjangan.............................................................. 1
B.
Pengertian Tunjangan
Menurut Para Ahli........................ 1
C.
Pengertian Tunjangan
Menurut Undang-Undang......... 1
D.
Jenis-Jenis Tunjangan............................................................... 3
E.
Daftar Kode dan Nama
Tunjangan....................................... 4
F.
Macam-Macam Tunjangan...................................................... 6
G.
Tujuan Adanya Tunjangan..................................................... 10
H.
Manfaat Adanya Tunjangan................................................... 11
Daftar Pustaka....................................................................................... 12
A.
Pengertian Tunjangan
Tunjangan
adalah setiap tambahan benefit yang
ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang
gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan
liburan, dan skema pembelian saham. Atau sejumlah uang yang
diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan merupakan bagian dari gaji pokok.
Dalam bahasa inggris ada yang menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance
atau dalam British English disebut pocket money. Jika dilihat artinya pada KBBI
adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di
luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan.
B.
Pengertian Tunjangan
Menurut Para Ahli
1.
Menurut Flippo (1994:110), bahwa salah satu
bentuk kompensasi tambahan adalah berupa tunjangan
yang bertujuan untuk membuat karyawan "mengabdikan hidupnya" pada
organisasi dalam jangka panjang.
2.
Susilo Martoyo (1987:118), mengatakan : kompensasi
pelengkap (fringe Benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian
kompensasi berupa penyediaan paket "benefit" dan program-program
pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan
karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.
3.
Moh. Agus Tulus (1993:151), mengatakan tunjangan
(benefit) adalah : unsur-unsur kompensasi dimana nilai rupiah langsung bagi
karayawan individual dapat dengan mudah diketahui secara pasti. Sedangkan
menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596) : "Fringe benefit
are compensation other than wages or salaries".
C.
Pengertian Tunjangan
Menurut Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen (2005:13), tunjangan adalah :
1.
Dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan :
·
Memperoleh penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·
Mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
·
Memperoleh perlindungan
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·
Memperoleh kesempatan
untuk meningkatkan kompe tensi.
·
Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan.
·
Memiliki kebebasan untuk
berserikat dalam organisasi profesi.
·
Memperoleh rasa aman dan
jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
·
Memiliki kebebasan untuk
berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
·
Memiliki kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
·
Memperoleh kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan/atau
·
Memperoleh pelatihan dan
pengembangan profesi dalam bidangnya.
2.
Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar profesi.
Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tunjangan adalah kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan keberadaan karyawan dalam jangka panjang.
Meskipun tunjangan tidak secara langsung berkaitan dengan usaha-usaha produktif karyawan, seringkali manajemen berpendapat bahwa program ini akan dapat membantu program perekrutan karyawan, menaikkan semangat kerja karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, mengurangi tingkat perputaran tenaga kerja dan absensi dan secara umum dapat meningkatkan citra positif di mata masyarakat umum.
Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tunjangan adalah kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan keberadaan karyawan dalam jangka panjang.
Meskipun tunjangan tidak secara langsung berkaitan dengan usaha-usaha produktif karyawan, seringkali manajemen berpendapat bahwa program ini akan dapat membantu program perekrutan karyawan, menaikkan semangat kerja karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, mengurangi tingkat perputaran tenaga kerja dan absensi dan secara umum dapat meningkatkan citra positif di mata masyarakat umum.
D.
Jenis-Jenis Tunjangan
Menurut Kategori Utama
Bentuk-bentuk
kompensasi tambahan mempunyai bermacam-macam nama. Beberapa orang menyebutnya
sebagai program pelayanan atau pembayaran bukan upah atau tunjangan
karyawan dan ada juga yang menyebutnya sebagai daftar upah yang
tersembunyi. Biasanya kompensasi-kompensasi tambahan ini paling sering disebut tunjangan
(fringe benefit).
Dalam
pengertian yang paling luas, "tunjangan- tunjangan" semacam ini dapat
ditafsirkan sehingga meliputi semua pengeluaran yang dirancang untuk
kepentingan para karyawan selain upah dasar yang biasa dan kompensasi
variabel langsung yang dihubungkan dengan keluaran.
Flippo
dengan alih bahasa Mas'ud (1994:56), mengemukakan jenis-jenis tunjangan
menurut kategori utama meliputi hal-hal berikut :
1.
Pembayaran untuk waktu
tidak bekerja
Contoh-contoh dalam bidang ini akan mencakup periode istirahat yang dibayar, cuti, hari-hari libur, dll.
Contoh-contoh dalam bidang ini akan mencakup periode istirahat yang dibayar, cuti, hari-hari libur, dll.
2.
Perlindungan terhadap
bahaya
Ada bahaya tertentu yang pada umumnya harus dihadapi oleh
semua orang, misalnya ketidak mampuan bekerja secara tetap, usia lanjut,
kematian, dll. Dalam menghadapi keadaan semacam ini karyawan harus tetap
mendapat penghasilan karena itu perlu tunjangan khusus untuk itu.
3.
Pelayanan karyawan
Semua orang harus diberikan pelayanan tertentu secara
berkesinambungan. Kecenderungan organisasi untuk menyediakan pelayanan-pelayanan
menjadi nyata dengan adanya program-program tunjangan.
4.
Pembayaran yang dituntut
oleh hokum
Masyarakat kita, melalui pemerintahnya telah memu tuskan
bahwa sejumlah tertentu dari pengeluaran perusahaan akan ditujukan untuk
melindungi karyawan terhadap bahaya-bahaya hidup yang utama.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk
memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik yang pada akhirnya akan
meningkatkan produktivitas kerja perlu kiranya mempertimbangkan jenis-jenis
tunjangan di atas untuk dilaksanakan oleh perusahaan dengan sebaik-
baiknya.
E.
Daftar Kode dan Nama
Tunjangan
Kode
|
Nama Tunjangan
|
BONUS
|
Bonus
|
G_POKOK
|
Gaji
Pokok
|
GJ
|
Gaji
Bruto
|
GJH
|
Gaji
Harian
|
GJSUM
|
Gaji
|
HARI_ABSEN
|
Hari
Absen
|
HARI_BORONG
|
Jumlah
Hari Borongan
|
HARI_HADIR
|
Hari
Kehadiran
|
HARI_HADIR_ABS
|
Hari
Hadir Normal
|
HARI_OT
|
Jumlah
Hari Overtime
|
HARI_OT_3HRS
|
Jumlah
Hari Overtime >=3 Jam
|
HARI_OT_6HRS
|
Jumlah
Hari Overtime >6 Jam
|
HARI_PIKET
|
Hari
Piket
|
HARI_TELAT
|
Jumlah
Hari Telat
|
HP
|
Tunjangan
HP
|
INSTF
|
Insentif
Marketing
|
JAM_LEMBUR
|
Jam
Lembur Dibayar
|
JAM_PIKET
|
Jumlah
Jam Piket
|
LATE
|
Jumlah
Hari Telat
|
LBH
|
Hari
Lembur Borongan
|
LBJ
|
Jam
Lembur
|
LBJL
|
Lembur
Jam Libur
|
LBJL_HARI
|
Lembur
Jam Libur Hari
|
LBJT
|
Jumlah
Jam Lembur
|
OT
|
Uang
Lembur
|
OT40
|
Kelebihan
Jam Lembur
|
OT40AMT
|
Overtime>40
Amount
|
RAJIN
|
Uang
Kerajinan
|
SHIFTDAY
|
Hari
Shift
|
SPD
|
Surat
Perjalan Dinas
|
T_ADJ
|
Kurang
Bayar
|
T_AHLI
|
Tunjangan
Khusus
|
T_AHLI_LBH
|
Tunjangan
Khusus LBH
|
T_BORONG
|
Borongan
|
T_BORONG_JUMLAH
|
Pendapatan
Borongan
|
T_CUTI
|
Tunjangan
Cuti
|
T_HNR
|
Pendapatan
Honor
|
T_KLEMBUR
|
Pendapatan
Kelebihan Lembur
|
T_KOM
|
Tunjangan
Komunikasi
|
T_LBH
|
Uang
Lembur Harian
|
T_LBJ
|
Uang
Lembur Jam
|
T_MKN_LBR
|
Uang
Makan Lembur
|
T_MKN_PIKET
|
Uang
Makan Piket
|
T_MKN_PT
|
Uang
Makan Lembur
|
THR
|
THR
|
TJ_LEMBUR
|
Tunjangan
Lembur
|
TJBT
|
Tunjangan
Jabatan
|
TJMKN
|
Tunjangan
Makan
|
TJTTP
|
Tunjangan
Tetap
|
TPIKET
|
Uang
Piket
|
TPIKET_J
|
Tunjangan
Piket Jam
|
TPIKET_S
|
Tunjangan
Piket Supir
|
TPPh
|
Tunjangan
Pph 21
|
TPRES
|
Tunjangan
Prestasi
|
TRANS
|
Transport
|
TSHIFT
|
Uang
Shift
|
TTC
|
Jam
Lembur Dibayar
|
TTC_Z
|
Jam
Lembur Total
|
TTC40
|
Kelebihan
Jam Lembur
|
UM
|
Tunjangan
Bahan Pokok
|
F.
Macam-Macam Tunjangan
Seorang PNS disamping
mendapatkan gaji pokok (gapok) juga mendapat berbagai macam tunjangan baik yang
melekat maupun tidak dengan gaji pokok tersebut. Jenis tunjangan yang diterima
oleh seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan
berdinas. Berikut kami rangkumkan macam-macam tunjangan umumnya diberika kepada
PNS:
1.
Tunjangan Beras
Tujangan beras
adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk
pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangna ini diberikan kepada
PNS dan Pensiun/ Penerima Tunajgan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan
beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan
dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 per kilogram. Besarnya
tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga (maksimal K2).
Selengkapnya tentang tunjangan beras bisa dibaca kenaikan tunjangan
beras.
2. Tunjangan
Umum
Tunjangan
umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang
tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006. Berikut
tabel besaran tunjangan umum PNS.
No
|
Golongan PNS
|
Besar Tunjangan Umum
|
1
|
IV
|
Rp.190.000
|
2
|
III
|
Rp.185.000
|
3
|
II
|
Rp.180.000
|
4
|
I
|
Rp.175.000
|
3. Tunjangan
Anak dan Istri
Kepada
PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan
lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaiman disebutkan dalam
Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/sumai dan
anak tersebut?
Tunjangan
Istri = 10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)
Tunjangan
anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang
dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah meniah, tidak berpenghasilan, dan
secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.
4. Tunjangan
Jabatan
Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun
fungsional mendapatkan tunjangan umum maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di
struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan
jabatan. Berikut penjelasannya.
a.
Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang
telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada
jabata seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan
Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya
sebagai berkut:
No
|
Eselon
|
Tunjangan Struktural
|
1
|
I
A
|
Rp 5.500.000
|
2
|
I
B
|
Rp 4.375.000
|
3
|
II
A
|
Rp 3.250.000
|
4
|
II
B
|
Rp 2.025.000
|
5
|
III
A
|
Rp 1.260.000
|
6
|
III
B
|
Rp 980.000
|
7
|
IV
A
|
Rp 540.000
|
8
|
IV
B
|
Rp 490.000
|
9
|
V
A
|
Rp 360.000
|
b.
Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan jabatan struktural di
lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27
Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
No
|
Golongan
|
Tunjangan Struktural
|
1
|
I
|
Rp 5.500.000
|
2
|
II
|
Rp 4.375.000
|
3
|
III
|
Rp 3.250.000
|
4
|
IV
|
Rp 2.025.000
|
5
|
V
|
Rp 1.260.000
|
6
|
VI
|
Rp 980.000
|
7
|
VII
|
Rp 540.000
|
8
|
VIII
|
Rp 490.000
|
9
|
IX
|
Rp 360.000
|
c.
Tunjangan
Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
No
|
Eselon
|
Tunjangan
Struktural
|
1
|
I
A
|
Rp 5.500.000
|
2
|
I
B
|
Rp 4.375.000
|
3
|
II
A
|
Rp 3.250.000
|
4
|
II
B
|
Rp 2.025.000
|
5
|
III
A
|
Rp 1.260.000
|
6
|
III
B
|
Rp 980.000
|
7
|
IV
A
|
Rp 540.000
|
8
|
IV
B
|
Rp 490.000
|
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI
mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
d.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan
yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung
masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri
tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut kami contohkan tunjangan jabatan
fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi
bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan
fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak
No
|
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Pemeriksa
Pajak Ahli
|
Pem.
Pajak Madya
|
1.000.000
|
Pem.
Pajak Muda
|
650.000
|
||
Pem.
Pajak Pertama
|
325.000
|
||
2
|
Pemeriksa
Pajak Terampil
|
Pem.
Pajak Pelaksana Penyelia
|
550.000
|
Pem.
Pajak Pelaksana Lanjutan
|
300.000
|
||
Pem.
Pajak Pelaksana
|
240.000
|
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Bea dan Cukai (PBC)
No
|
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Penilai
PBC Ahli
|
PBC
Madya
|
1.000.000
|
PBC
Muda
|
650.000
|
||
PBC
Pertama
|
325.000
|
||
2
|
Penilai
PBC Terampil
|
PBC
Pelaksana Penyelia
|
550.000
|
PBC
Pelaksana Lanjutan
|
300.000
|
||
PBC
Pelaksana
|
240.000
|
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai
Pajak Bumi dan Bangunan
No
|
Jabatan
|
Jenjang Jabatan
|
Tunjangan
|
1
|
Penilai
PBB Ahli
|
Penilai
PBB Madya
|
1.000.000
|
Penilai
PBB Muda
|
650.000
|
||
Penilai
PBB Pertama
|
325.000
|
||
2
|
Penilai
PBB Terampil
|
Penilai
PBB Penyelia
|
550.000
|
Penilai
PBB Pelaksana Lanjutan
|
300.000
|
||
Penilai
PBB Pelaksana
|
240.000
|
e.
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk
setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian
yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi
atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase
pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan
RB. Berikut ini beberapa contoh tunjangan kinerja yang diberikan bagi PNS di
Indoensia.
G.
Tujuan Adanya
Tunjangan
1.
Meningkatkan moral karyawan
2.
Memotivasi karyawan
3.
Meningkatkan kepuasan kerja
4.
Memikat karyawan-karyawan baru
5.
Mengurangi perputaran karyawan
6.
Menjaga agar serikat pekerja tidak
campur tangan
7.
Menggunakan kompensasi secara lebih
baik
8.
Meningkatkan keamanan karyawan
9.
Mempertahankan posisi yang
menguntungkan
10. Meningkatkan
citra perusahaan dikalangan karyawan
H.
Manfaat Adanya
Tunjangan
1.
Memperbaiki semangat dan kesetiaan
karyawan,
2.
Menurunkan tingkat absensi dan
kedisiplinan karyawan/staf,
3.
Memperbaiki hubungan antar
karyawan/staf,
4.
Mengurangi pengaruh organisasi baik
yang ada maupun yang potensial.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar