Selasa, 05 Desember 2017

Pengertian Tunjangan



TUGAS
PENGERTIAN TUNJANGAN












DISUSUN OLEH
VENNY FIMELLY


SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN 2
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum  Wr. Wb
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Pengantar Administrasi Kepegawaian yaitu mengenai "PENGERTIAN TUNJANGAN" .

            Saya sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada guru yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan selama saya mengerjakan tugas ini.

            Semoga dengan adanya penjelasan tentang Pengertian Tunjangan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.





Tarakan, 3 Desember 2017




Venny Fimelly

DAFTAR ISI

Halaman Judul.......................................................................................            i
Kata Pengantar.....................................................................................          ii
Daftar Isi...................................................................................................         iii

       A.    Pengertian Tunjangan..............................................................          1
       B.    Pengertian Tunjangan Menurut Para Ahli........................          1
       C.     Pengertian Tunjangan Menurut Undang-Undang.........          1
       D.    Jenis-Jenis Tunjangan...............................................................          3
       E.     Daftar Kode dan Nama Tunjangan.......................................          4
       F.     Macam-Macam Tunjangan......................................................          6
      G.    Tujuan Adanya Tunjangan.....................................................        10
      H.    Manfaat Adanya Tunjangan...................................................        11

Daftar Pustaka.......................................................................................        12

     A.    Pengertian Tunjangan

Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham. Atau sejumlah uang yang diberikan, biasanya secara berkala, dan bukan merupakan bagian dari gaji pokok. Dalam bahasa inggris ada yang menyebutkan tunjangan dengan istilah allowance atau dalam British English disebut pocket money. Jika dilihat artinya pada KBBI adalah uang atau barang yang dipakai untuk menunjang; tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan; sokongan; bantuan.


     B.    Pengertian Tunjangan Menurut Para Ahli

1.      Menurut Flippo (1994:110), bahwa salah satu bentuk kompensasi tambahan adalah berupa tunjangan yang bertujuan untuk membuat karyawan "mengabdikan hidupnya" pada organisasi dalam jangka panjang.
2.      Susilo Martoyo (1987:118), mengatakan : kompensasi pelengkap (fringe Benefit) merupakan salah satu bentuk pemberian kompensasi berupa penyediaan paket "benefit" dan program-program pelayanan karyawan, dengan maksud pokok untuk mempertahankan keberadaan karyawan sebagai anggota organisasi dalam jangka panjang.
3.      Moh. Agus Tulus (1993:151), mengatakan tunjangan (benefit) adalah : unsur-unsur kompensasi dimana nilai rupiah langsung bagi karayawan individual dapat dengan mudah diketahui secara pasti. Sedangkan menurut George Strauss dan Leonard R. Sayles (1984:596) : "Fringe benefit are compensation other than wages or salaries".


    C.     Pengertian Tunjangan Menurut Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (2005:13), tunjangan adalah :

          1.     Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan :
·        Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
·        Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
·        Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
·        Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompe tensi.
·        Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
·        Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
·        Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
·        Memiliki kebebasan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
·        Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
·        Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
·         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

     2.      Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar profesi.

Dari pengertian di atas, dapat dikemukakan bahwa tunjangan adalah kompensasi tambahan yang diberikan berdasarkan kebijaksanaan perusahaan terhadap semua karyawan dalam usaha untuk meningkatkan dan mempertahankan keberadaan karyawan dalam jangka panjang.

Meskipun tunjangan tidak secara langsung berkaitan dengan usaha-usaha produktif karyawan, seringkali manajemen berpendapat bahwa program ini akan dapat membantu program perekrutan karyawan, menaikkan semangat kerja karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan, mengurangi tingkat perputaran tenaga kerja dan absensi dan secara umum dapat meningkatkan citra positif di mata masyarakat umum.


     D.    Jenis-Jenis Tunjangan Menurut Kategori Utama

Bentuk-bentuk kompensasi tambahan mempunyai bermacam-macam nama. Beberapa orang menyebutnya sebagai program pelayanan atau pembayaran bukan upah atau tunjangan karyawan dan ada juga yang menyebutnya sebagai daftar upah yang tersembunyi. Biasanya kompensasi-kompensasi tambahan ini paling sering disebut tunjangan (fringe benefit).

Dalam pengertian yang paling luas, "tunjangan- tunjangan" semacam ini dapat ditafsirkan sehingga meliputi semua pengeluaran yang dirancang untuk kepentingan para karyawan selain upah dasar yang biasa dan kompensasi variabel langsung yang dihubungkan dengan keluaran.

Flippo dengan alih bahasa Mas'ud (1994:56), mengemukakan jenis-jenis tunjangan menurut kategori utama meliputi hal-hal berikut :

     1.      Pembayaran untuk waktu tidak bekerja
Contoh-contoh dalam bidang ini akan mencakup periode istirahat yang dibayar, cuti, hari-hari libur, dll.
     2.      Perlindungan terhadap bahaya
Ada bahaya tertentu yang pada umumnya harus dihadapi oleh semua orang, misalnya ketidak mampuan bekerja secara tetap, usia lanjut, kematian, dll. Dalam menghadapi keadaan semacam ini karyawan harus tetap mendapat penghasilan karena itu perlu tunjangan khusus untuk itu.
    3.      Pelayanan karyawan
Semua orang harus diberikan pelayanan tertentu secara berkesinambungan. Kecenderungan organisasi untuk menyediakan pelayanan-pelayanan menjadi nyata dengan adanya program-program tunjangan.
    4.      Pembayaran yang dituntut oleh hokum
Masyarakat kita, melalui pemerintahnya telah memu tuskan bahwa sejumlah tertentu dari pengeluaran perusahaan akan ditujukan untuk melindungi karyawan terhadap bahaya-bahaya hidup yang utama.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa untuk memotivasi karyawan agar bekerja lebih baik yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja perlu kiranya mempertimbangkan jenis-jenis tunjangan di atas untuk dilaksanakan oleh perusahaan dengan sebaik- baiknya.


     E.     Daftar Kode dan Nama Tunjangan

Kode
Nama Tunjangan
BONUS
Bonus
G_POKOK
Gaji Pokok
GJ
Gaji Bruto
GJH
Gaji Harian
GJSUM
Gaji
HARI_ABSEN
Hari Absen
HARI_BORONG
Jumlah Hari Borongan
HARI_HADIR
Hari Kehadiran
HARI_HADIR_ABS
Hari Hadir Normal
HARI_OT
Jumlah Hari Overtime
HARI_OT_3HRS
Jumlah Hari Overtime >=3 Jam
HARI_OT_6HRS
Jumlah Hari Overtime >6 Jam
HARI_PIKET
Hari Piket
HARI_TELAT
Jumlah Hari Telat
HP
Tunjangan HP
INSTF
Insentif Marketing
JAM_LEMBUR
Jam Lembur Dibayar
JAM_PIKET
Jumlah Jam Piket
LATE
Jumlah Hari Telat
LBH
Hari Lembur Borongan
LBJ
Jam Lembur
LBJL
Lembur Jam Libur
LBJL_HARI
Lembur Jam Libur Hari
LBJT
Jumlah Jam Lembur
OT
Uang Lembur
OT40
Kelebihan Jam Lembur
OT40AMT
Overtime>40 Amount
RAJIN
Uang Kerajinan
SHIFTDAY
Hari Shift
SPD
Surat Perjalan Dinas
T_ADJ
Kurang Bayar
T_AHLI
Tunjangan Khusus
T_AHLI_LBH
Tunjangan Khusus LBH
T_BORONG
Borongan
T_BORONG_JUMLAH
Pendapatan Borongan
T_CUTI
Tunjangan Cuti
T_HNR
Pendapatan Honor
T_KLEMBUR
Pendapatan Kelebihan Lembur
T_KOM
Tunjangan Komunikasi
T_LBH
Uang Lembur Harian
T_LBJ
Uang Lembur Jam
T_MKN_LBR
Uang Makan Lembur
T_MKN_PIKET
Uang Makan Piket
T_MKN_PT
Uang Makan Lembur
THR
THR
TJ_LEMBUR
Tunjangan Lembur
TJBT
Tunjangan Jabatan
TJMKN
Tunjangan Makan
TJTTP
Tunjangan Tetap
TPIKET
Uang Piket
TPIKET_J
Tunjangan Piket Jam
TPIKET_S
Tunjangan Piket Supir
TPPh
Tunjangan Pph 21
TPRES
Tunjangan Prestasi
TRANS
Transport
TSHIFT
Uang Shift
TTC
Jam Lembur Dibayar
TTC_Z
Jam Lembur Total
TTC40
Kelebihan Jam Lembur
UM
Tunjangan Bahan Pokok


     F.     Macam-Macam Tunjangan

Seorang PNS disamping mendapatkan gaji pokok (gapok) juga mendapat berbagai macam tunjangan baik yang melekat maupun tidak dengan gaji pokok tersebut. Jenis tunjangan yang diterima oleh seorang PNS mapupun CPNS akan berbeda-beda tergantung dimana yang bersangkutan berdinas. Berikut kami rangkumkan macam-macam tunjangan umumnya diberika kepada PNS:

      1.      Tunjangan Beras
Tujangan beras adalah tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang sebagai ganti uang untuk pembelian beras (makanan pokok) oleh pegawai. Tunjangna ini diberikan kepada PNS dan Pensiun/ Penerima Tunajgan yang bersifat pensiun. Besarnya tunjangan beras sebesar Rp.7.424 perkilogram. Nominal tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan beras tahun 2013 sebesar 6.750 per kilogram. Besarnya tunjangan beras adalah 10 kg beras untuk setiap anggota keluarga (maksimal K2). Selengkapnya tentang tunjangan beras bisa dibaca kenaikan tunjangan beras.

     2.      Tunjangan Umum
Tunjangan umum adalah tunjangan yang khusus diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Ketentuan tentang tunjangan ini diatur dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2006. Berikut tabel besaran tunjangan umum PNS.
No
Golongan PNS
Besar Tunjangan Umum
1
IV
Rp.190.000
2
III
Rp.185.000
3
II
Rp.180.000
4
I
Rp.175.000
     3.      Tunjangan Anak dan Istri

Kepada PNS yang telah menikah dan mempunyai anak akan mendapatkan tambahan tunjangan lagi berupa tunjangan istri dan tunjangan anak sebagaiman disebutkan dalam Pasal I PP nomor 7 Tahun 1977. Lalu, berapakah jumlah tunjangan istri/sumai dan anak tersebut?

Tunjangan Istri = 10% x Gaji Pokok
Tunjangan Anak = 2% x Gaji Pokok (diberikan paling banyak untuk 3 orang anak)

Tunjangan anak juga berlaku untuk anak angkat. Anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah meniah, tidak berpenghasilan, dan secara nyata menjadi tanggungan PNS akan diberikan tunjangan anak.

     4.      Tunjangan Jabatan

Jika PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional mendapatkan tunjangan umum maka bagi PNS yang mempunyai jabatan di struktural atau fungsional mendapatkan tunjangan yang disebut tunjangan jabatan. Berikut penjelasannya.

a.       Tunjangan Struktural PNS
Tunjangan ini diberikan bagi PNS yang telah promosi dan menduduki jabatan struktural. Tunjangan ini melekat pada jabata seorang PNS. Ketentuan yang mengatur tunjangan ini ada di Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural. Besarannya sebagai berkut:
No
Eselon
Tunjangan Struktural
1
I A
Rp 5.500.000
2
I B
Rp 4.375.000
3
II A
Rp 3.250.000
4
II B
Rp 2.025.000
5
III A
Rp 1.260.000
6
III B
Rp 980.000
7
IV A
Rp 540.000
8
IV B
Rp 490.000
9
V A
Rp 360.000

b.      Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan TNI
Tunjangan jabatan struktural di lingkungan Tentara Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden nomor 27 Tahun 2007 dengan besaran struktural masing-masing golongan sebagai berikut:
No
Golongan
Tunjangan Struktural
1
I
Rp 5.500.000
2
II
Rp 4.375.000
3
III
Rp 3.250.000
4
IV
Rp 2.025.000
5
V
Rp 1.260.000
6
VI
Rp 980.000
7
VII
Rp 540.000
8
VIII
Rp 490.000
9
IX
Rp 360.000

c.       Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
No
Eselon
Tunjangan Struktural
1
I A
Rp 5.500.000
2
I B
Rp 4.375.000
3
II A
Rp 3.250.000
4
II B
Rp 2.025.000
5
III A
Rp 1.260.000
6
III B
Rp 980.000
7
IV A
Rp 540.000
8
IV B
Rp 490.000
Nomenklatur jabatan struktural di POLRI mirip dengan struktural di PNS tetapi tidak dikenal jabatan eselon V.
d.      Tunjangan Jabatan Fungsional

Peraturan yang mengatur besaran tunjangan fungsional sangat banyak tergantung masing-masing rumpun. Setiap rumpun memiliki peraturan presiden tersendiri tentang tunjangan jabatan fungsional. Berikut kami contohkan tunjangan jabatan fungsional pemeriksa pajak, pemeriksa bea dan cukai, dan penilai pajak bumi bangunan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2007. Tunjangan jabatan fungsional diberikan sesuai dengan jenjang jabatan diemban.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Pemeriksa Pajak Ahli
Pem. Pajak  Madya
1.000.000


Pem. Pajak Muda
650.000


Pem. Pajak Pertama
325.000
2
Pemeriksa Pajak Terampil
Pem. Pajak Pelaksana Penyelia
550.000


Pem. Pajak Pelaksana Lanjutan
300.000


Pem. Pajak Pelaksana
240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC)
No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBC Ahli
PBC Madya
1.000.000


PBC Muda
650.000


PBC Pertama
325.000
2
Penilai PBC Terampil
PBC Pelaksana  Penyelia
550.000


PBC Pelaksana Lanjutan
300.000


PBC Pelaksana
240.000
Tunjangan Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
No
Jabatan
Jenjang Jabatan
Tunjangan
1
Penilai PBB Ahli
Penilai PBB Madya
1.000.000


Penilai PBB Muda
650.000


Penilai PBB Pertama
325.000
2
Penilai PBB Terampil
Penilai PBB Penyelia
550.000


Penilai PBB Pelaksana Lanjutan
300.000


Penilai PBB Pelaksana
240.000


e.       Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan dalam jumlah berbeda-beda untuk setiap unit kementerian maupun non kementerian. Bahkan ada sebagian kementerian yang belum medapatkan tunjangan ini. Pemberian tunjangan sebagai remunerasi atas reformasi birokrasi yang telah dilaksanakan oleh unit tersebut. Presentase pemberian tunjangan kinerja ini dengan mempertimbangkan persetujuan dari Menpan RB. Berikut ini beberapa contoh tunjangan kinerja yang diberikan bagi PNS di Indoensia.


     G.    Tujuan Adanya Tunjangan

1.      Meningkatkan moral karyawan
2.      Memotivasi karyawan
3.      Meningkatkan kepuasan kerja
4.      Memikat karyawan-karyawan baru
5.      Mengurangi perputaran karyawan
6.      Menjaga agar serikat pekerja tidak campur tangan
7.      Menggunakan kompensasi secara lebih baik
8.      Meningkatkan keamanan karyawan
9.      Mempertahankan posisi yang menguntungkan
10.  Meningkatkan citra perusahaan dikalangan karyawan



     H.    Manfaat Adanya Tunjangan

1.      Memperbaiki semangat dan kesetiaan karyawan,
2.      Menurunkan tingkat absensi dan kedisiplinan karyawan/staf,
3.      Memperbaiki hubungan antar karyawan/staf,
4.      Mengurangi pengaruh organisasi baik yang ada maupun yang potensial.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar