Selasa, 22 Agustus 2017

Daftar Urut Kepangkatan



TUGAS
DAFTAR URUT KEPANGKATAN






DISUSUN OLEH

VENNY FIMELLY


SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum  Wr. Wb
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Pengantar Administrasi Kepegawaian yaitu mengenai "Daftar Urut Kepangkatan" .

            Saya sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada guru yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan selama saya mengerjakan tugas ini.

            Semoga dengan adanya penjelasan tentang Daftar Urut Kepangkatan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.






Tarakan, 22 Agustus 2017




Venny Fimelly

DAFTAR ISI

Halaman Judul.............................................................................................            i
Kata Pengantar..............................................................................................          ii
Daftar Isi..........................................................................................................         iii
         A.    Definisi Daftar Urut Kepangkatan............................................................          1
         B.    Landasan Hukum Daftar Urut Kepangkatan.......................................          1
         C.     Fungsi Daftar Urut Kepangkatan.............................................................          2
         D.    Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan.................................................          2
         E.     Penggunaan Daftar Urut Kepangkatan.................................................          2
         F.     Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan....................................................          3
        G.    Penentuan Nomor Urut Dalam UDK.......................................................          4
        H.    Faktor Penghapusan Nama PNS dalam UDK.......................................          5
I.       Ukuran Penetapan Nomor Urut Yang Tepat.................................................          6
Daftar Pustaka.............................................................................................          8

A.    Definisi Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Adalah suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dan suatu satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkatan:, Duk Juga Adalah salah satu bahan objektif untuk melaksnakan pembinaan karier PNS berdasarkan system karier dan system Prestasi Kerja, Oleh karena itu DUK perlu dibuat dan dipelihara secara terus menurus.
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.

B.    Landasan Hukum Daftar Urut Kepangkatan

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum berikut :

     1.      Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
     2.      Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
    3.      UU RI No. 43 Tahun 1999;
    4.      PP No. 15 Tahun 1979;
    5.      Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.

C.     Fungsi Daftar Urut Kepangkatan

DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus.
Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.

D.    Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan

Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan:
     1.      Pangkat
     2.      Jabatan
     3.      Masa Kerja
    4.      Latihan Jabatan
    5.      Pendidikan
    6.      Usia

E.     Penggunaan Daftar Urut Kepangkatan

Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan dapat digunakan sebagai :
      1.      Salah satu bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri sipil.
       2.      Dengan DUK, pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
       3.      DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan masa mendatang.

F.     Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan

Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan DUK :
      1.      DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
      2.      Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
      3.      Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a.      Pejabat pembuat DUK termasuk : Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b.      Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c.       Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
       4.      DUK untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan dan Instansi yang memberi bantuan
        5.      DUK untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam DUK instansi yang bersangkutan.
       6.      Calon pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.

G.    Penentuan Nomor Urut Dalam UDK

Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Ketentuan dalam penentuan nomor urut dalam DUK tersebut meliputi :
       1.       Berdasarkan pangkat Pegawai negeri sipil
PNS yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS dengan pangkat sama, semisal sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

       2.       Berdasarkan Jabatan
Apabila ada lebih dari 2 orang PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

       3.       Berdasarkan masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.

       4.       Berdasarkan Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

       5.       Berdasarkan Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

      6.       Berdasarkan Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

H.   Faktor Penghapusan Nama PNS dalam DUK
      1.     Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;
      2.     Meninggal dunia
       3.      Pindah instansi

I.       Ukuran Penetapan Nomor Urut Yang Tepat

Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :

      1.      Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.

       2.      Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.

       3.      Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi

       4.      Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
       5.      Pendidikan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar