TUGAS
DAFTAR
URUT KEPANGKATAN
DISUSUN OLEH
VENNY FIMELLY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan
tugas Pengantar Administrasi
Kepegawaian yaitu mengenai "Daftar Urut
Kepangkatan" .
Saya
sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada guru
yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan selama saya mengerjakan
tugas ini.
Semoga dengan adanya penjelasan
tentang Daftar Urut Kepangkatan ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui
dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.
Tarakan,
22 Agustus 2017
Venny
Fimelly
DAFTAR
ISI
Halaman Judul............................................................................................. i
Kata Pengantar.............................................................................................. ii
Daftar Isi.......................................................................................................... iii
A.
Definisi Daftar Urut Kepangkatan............................................................ 1
B.
Landasan Hukum Daftar Urut
Kepangkatan....................................... 1
C.
Fungsi Daftar Urut Kepangkatan............................................................. 2
D.
Penyusunan Daftar Urut
Kepangkatan................................................. 2
E.
Penggunaan Daftar Urut
Kepangkatan................................................. 2
F.
Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan.................................................... 3
G.
Penentuan Nomor Urut Dalam UDK....................................................... 4
H.
Faktor Penghapusan Nama PNS dalam
UDK....................................... 5
I.
Ukuran Penetapan Nomor Urut Yang
Tepat................................................. 6
Daftar Pustaka............................................................................................. 8
A.
Definisi
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Adalah
suatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dan suatu satuan organisasi
Negara yang disusun menurut tingkatan:, Duk Juga Adalah salah satu bahan
objektif untuk melaksnakan pembinaan karier PNS berdasarkan system karier dan
system Prestasi Kerja, Oleh karena itu DUK perlu dibuat dan dipelihara secara
terus menurus.
Daftar Urut
Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah
satu upaya untuk menjamin objektifitas dalam pembinaan para pegawai negeri
sipil yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja.
B.
Landasan
Hukum Daftar Urut Kepangkatan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan
hukum berikut :
1.
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK
1974.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil.
3.
UU
RI No. 43 Tahun 1999;
4.
PP
No. 15 Tahun 1979;
5.
Surat
Edaran Kepala BAKN No. 03 Tahun 1980.
C.
Fungsi
Daftar Urut Kepangkatan
DUK berfungsi sebagai salah satu
bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil
yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat
untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan
secara terus-menerus.
Daftar urut
kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah
selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
D.
Penyusunan
Daftar Urut Kepangkatan
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang
berdasarkan:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa Kerja
4. Latihan
Jabatan
5. Pendidikan
6. Usia
E.
Penggunaan
Daftar Urut Kepangkatan
Penyusunan
Daftar Urut Kepangkatan dapat digunakan sebagai :
1. Salah satu
bahan obyektif dalam melaksanakan pembinaan karir untuk para pegawai negeri
sipil.
2. Dengan DUK,
pembinaan karir PNS dapat dilakukan secara obyektif. Pembinaan karier dalam hal
ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman
untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
3. DUK juga
berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan,
maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih
dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan
tersebut karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan,
kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya,
sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekurangan tersebut untuk kepentingan
masa mendatang.
F.
Pembuatan
Daftar Urut Kepangkatan
Dalam pembuatan DUK, ada berbagai ketentuan
yang perlu diketahui. Berikut ini adalah ketentuan -ketentuan dalam pembuatan
DUK :
1. DUK
dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
2. Daftar
urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
3. Pejabat
pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan berikut :
a.
Pejabat pembuat DUK termasuk :
Menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tinggi Negara, pimpinan
pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh
presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
b. Para
pejabat tersebut, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada
pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan
memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
c. Pejabat
yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memlihara DUK serendah-rendahnya
setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural eselon V, yang antara
lain meliputi : penilik sekolah dasar, penilik pendidikan agama, kepala sekolah
dasar.
4. DUK
untuk pegawai yang diperbantukan, dibuat oleh : Instansi yang menerima bantuan
dan Instansi yang memberi bantuan
5. DUK
untuk pegawai negeri sipil di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan
dalam DUK instansi yang bersangkutan.
6. Calon
pegawai negeri sipil tidak dicantumkan dalam DUK.
G.
Penentuan
Nomor Urut Dalam UDK
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor
urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Ketentuan dalam
penentuan nomor urut dalam DUK tersebut meliputi :
1.
Berdasarkan pangkat Pegawai negeri sipil
PNS yang
berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam
DUK. Apabila ada 2 orang atau lebih PNS dengan pangkat sama, semisal sama-sama
berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih
tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam
DUK.
2.
Berdasarkan Jabatan
Apabila ada lebih dari 2 orang PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka
di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
3.
Berdasarkan masa kerja
Apabila ada
dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama
pula, maka pegawai negeri sipil yang memiliki masa kerja lebih banyak yang
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan
di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk
penetapan gaji.
4.
Berdasarkan Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang
memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja
yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang
ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jenis dan
tingkat latihan jabatan ditentukan lebih lanjut oleh menteri yang
bertanggungjawab di dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aturan aparatur Negara.
Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang
lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
5.
Berdasarkan Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS
yang memiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa
kerja sama serta lulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang
lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
6.
Berdasarkan Usia
Jika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama
memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan
jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat,
maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang
lebih tinggi.
H.
Faktor
Penghapusan Nama PNS dalam DUK
1.
Diberhentikan sebagai Pegawai
Negeri Sipil;
2.
Meninggal dunia
3.
Pindah instansi
I.
Ukuran
Penetapan Nomor Urut Yang Tepat
Dalam
DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya,
maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran
secara berturut-turut sebagai berikut :
1.
Pangkat
PNS yang berpangkat lebih tinggi
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua
orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua
dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
2.
Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari
mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut
yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang
sama tingkatannya.
3.
Masa Kerja
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan
memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai
PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
4.
Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang
berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan
memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka
yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam DUK.
5.
Pendidikan
Apabila
ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu
dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja
yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari
mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi dalam DUK.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar