Venny Fimelly
XI Administrasi Perkantoran 2
Glosarium (Daftar Istilah)
|
Kata/Kalimat
|
Penjelasan
|
|
·
Standar
Nasional Pendidikan
|
Adalah
kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum suatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
|
·
Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
|
Adalah
badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau
pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan.
|
|
·
Standar
Isi
|
Adalah
ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria
tentang kompetensi lulusan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
|
|
·
Kurikulum
|
Adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai ujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
|
|
·
Kerangka
Dasar Kurikulum
|
Adalah
rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan
pendidikan.
|
|
·
Keunggulan
Lokal dan Global
|
Adalah
potensi unggulan daerah dan atau internasional dalam bentuk sumberdaya alam
dan social budaya (seni, produk, jasa, kerajinan, bahasa, teknologi dan
lain-lain).
|
|
·
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan
|
Adalah
kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing
satuan pendidikan.
|
|
·
Peserta
Didik
|
Adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
|
|
·
Kompetensi
|
Adalah
kemampuan bersikap, berpikr, dam bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh
peserta didik.
|
|
·
Standar
Kompetensi Lulusan
|
Adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan; Standar Kompetensi Lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh
mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran.
|
|
·
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
|
Adalah
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik pada setiap kelompok mata
pelajaran yang mencakup kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan
jasmani, olahraga dan kesehatan.
|
|
·
Standar
Kompetensi
|
Kualifikasi
kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat
dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah kompetensi dasar sebagai
acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
|
|
·
Kompetensi
Dasar
|
Merupakan
sejumlah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran
tertentu sebagai rujukan untuk menyusun indicator kompetensi.
|
|
·
Pendidikan
Kecakapan Hidup
|
Adalah
pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan social, kecakapan
intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
|
|
·
Beban
Balajar
|
Adalah
rumusan satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik dalam mengikuti
kompetensi pembelajaran malalui system tatap muka, penugasan terstruktur, dan
kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai standar kompetensi lulusan
serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta
didik.
|
|
·
Kegiatan
Tatap Muka
|
Adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik. Penugasan
terstruktur termasuk kegiatan perbaikan, pengayaan, dan percepatan.
|
|
·
Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur
|
Adalah
kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta
didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu
penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.
|
|
·
System
Paket
|
Adalah
system penyelenggaraan kompetensi pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan
mengikuti seluruh kompetensi pembelajaran dan beban belajar yang sudah
ditetapkan, untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang beraku
pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada system paket
dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
|
|
·
System
Kredit Semester (SKS)
|
Adalah
system penyelenggaraan kompetensi pendidikan, yang peserta didiknya menentukan
sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada
satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada system kredit
semester, dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
|
|
·
Kalender
Pendidikan
|
Adalah
pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun
ajaran. Kalender pendidikan mancakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
|
|
·
Permulaan
Tahun Ajaran
|
Adalah
waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun ajaran pada setiap
satuan pendidikan.
|
|
·
Minggu
Efektif Belajar
|
Adalah
jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan.
|
|
·
Waktu
Pembelajaran Efektif
|
Adalah
jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk
seluruh mata pelajaran termasuk muatan local, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.
|
|
·
Waktu
Libur
|
Adalah
waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal,
pada satuan pendidikan yag dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah
semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari besar nasional), dan hari
libur khusus.
|
|
·
Struktur
Kurikulum
|
Merupakan
pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada
satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran. Susunan mata pelajaran
tersebut terbagi dalam lima kelompok, yaitu kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia; kewarganegaraan dan kepribadian; ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan.
|
|
·
Satuan
Pendidikan
|
Adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur
formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
|
|
·
Kategori
Standar
|
SMK
yang belum memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
|
|
·
Kategori
Mandiri
|
SMK
kategori mandiri adalah SMK yang hampir atau telah memenuhi 8 Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
|
|
·
SKK
|
Standar
Kompetensi Kerja
|
|
·
SKKNI
|
Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang merupakan salah satu bentuk dari
SKK.
|
|
·
KTSP
Spektrum
|
Adalah
pembaharuan dari kurikulum KTSP sebelumnya karena dinilai sudah tidak sesuai
dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Yaitu lebih di
sefesifikasikan lagi mengenai Bidang Studi Keahlian, Program Studi Keahlian,
dan Kompetensi Keahlian. Yang dilengkapi Deskripsi setiap Kompetensi
Keahlian.
|
|
·
Modul
|
Merupakan
salah satu bentuk bahan ajar yang dikemas secara utuh dan sistematis,
didalamnya memuat seperangkat pengalaman belajar yang terencana dan didesain
untuk membantu peserta didik menguasai tujuan belajar yang spesifik. Modul
minimal memuat tujuan pembelajaran, materi/substansi belajar, dan evaluasi.
Modul berfungsi sebagai sarana belajar yang bersifat mandiri, sehingga
peserta didik dapat belajar sesuai dengan kecepatan masing-masing.
|
|
·
Silabus
|
Adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi
waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
|
|
·
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
Adalah
rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai
satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan
dalam silabus.
|
|
·
Bidang
Studi Keahlian
|
Adalah
sekelompok atau rumpun keahlian pada SMK
|
|
·
Program
Studi Keahlian
|
Adalah
jurusan dalam suatu bidang studi keahlian pada spectrum sebelumnya disebut
program keahlian.
|
|
·
Kompetensi
Keahlian
|
Adalah
spesialisasi dalam suatu program studi keahlian atau pada spectrum sebelumnya
disebut program keahlian.
|
|
·
Dasar
Kompetensi Kejuruan
|
Adalah
mata pelajaran produktif dasar atau umum yang ada pada SMK yang biasanya
dalam program studi keahlian adalah sama
|
|
·
Kompetensi
Kejuruan
|
Adalah
mata pelajaran produktif yang khusus untuk dipelajari peserta didik dalam
suatu kompetensi keahlian.
|
|
·
Standar
Kompetensi
|
Adalah
kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap
tingkat dan/atau semester; standar kompetensi terdiri atas sejumlah
kompetensi dasar sebagai acuan baku yang harus dicapai dan berlaku secara nasional.
|
|
·
Kompetensi
Dasar
|
Merupakan
sejumlah kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus
dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan untuk
menyusun indicator kompetensi. Merupakan sejumlah tugas/kemampuan untuk mendukung
ketercapaian standar kompetensi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar