Jumat, 18 Agustus 2017

Formasi Pegawai



TUGAS
FORMASI PEGAWAI






DISUSUN OLEH

VENNY FIMELLY

SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
 
KATA PENGANTAR
                                                            
Assalamu’alaikum  Wr. Wb
            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas Pengantar Administrasi Kepegawaian yaitu mengenai "FORMASI PEGAWAI" .

            Saya sebagai penyusun tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada guru yang telah membimbing saya dan memberikan masukkan selama saya mengerjakan tugas ini.

            Semoga dengan adanya penjelasan tentang FORMASI PEGAWAI ini dapat bermanfaat bagi yang ingin mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.




Tarakan, 18 Agustus 2017



Venny Fimelly

DAFTAR ISI

Halaman Judul...........................................................................................            i 
Kata Pengantar............................................................................................          ii
Daftar Isi.........................................................................................................         iii
        A.    Pengertian  Formasi Pegawai......................................................          1
        B.    Dasar Hukum Formasi Pegawai..................................................          2
        C.     Analisis Kebutuhan Formasi Pegawai.......................................          3
        D.    Penetapan Formasi..........................................................................          5
         E.     Analisa Kebutuhan Pegawai.........................................................          6 
   Daftar Pustaka.............................................................................................          7

A.    PENGERTIAN FORMASI PEGAWAI

Formasi adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan tugas pokoknya.
Agar satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas, maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
Formasi adalah ketersediaan lowongan pekerjaan. Mengapa terjadi atau ada
lowongan pekerjaan ? karena volume pekerjaan tidak seimbang atau
sebanding dengan jumlah pegawai.Formasi itu didahului dengan adanya
perencanaan atau penyusunan perencanaan. Perencanaan disusun
bedasarkan kebutuhan, formasi dususun bedasarkan kebutuhan.
Kebutuhan itu didasarkan dari jenis dan volume pekerjaan, bisa saja satu
jenisnya tapi volumenya banyak. Jadi formsi itu bedasarkan jenis dan volume
pekerjaanya
Voulume pekerjaan atau jenis pekerjaan itu diklasifikasikan tentang berat
ringannya suatu pekerjaan, seingga disususnlah jenis-jenis klasifikasi
pendidikan, jasdi harus ada inventarisasi pekerjaan.   


B.    DASAR HUKUM FORMASI PEGAWAI

      a.      Undang Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian  sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
                 b.     Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
                   c.       Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
                         Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.


C.     ANALISIS KEBUTUHAN FORMASI PEGAWAI

Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a.       Jenis Pekerjaan
Yaitu macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam melaksanakan tugas pokoknya.

b.      Sifat Pekerjaan
Adalah pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada pekerjaan yang dapat dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan waktu secara terus menerus.

c.       Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas Seorang PNS
Adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal menentukan jumlah personnelnya

d.      Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan pada pihak lain.

e.       Peralatan yang tersedia
Peralatan yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.

f.        Kemampuan Keuangan Negara
Faktor lain yang sangat penting untuk diperhitungkan adalah kemampuan keuangan negara atau daerah.

D.    PENETAPAN FORMASI

Formasi PNS secara nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah
memperhatikan pendapat Menteri keuangan dan pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS secara nasional terdiri dari :

a.      Formasi PNS pusat
b.      Formasi PNS daerah
Formasi PNS Pusat untuk masing-masing satuan organisasi setiap tahun
anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang penda
yagunaan aparatur negara, setelah mendapat pertimbangan Kepala BKN.
Formasi PNS Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh
Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaaan aparatur negara,
berdasar pertimbangan dari Kepala BKN.
Penetapan dan persetujuan formasi PNS Pusat dan formasi PNS Daerah
dilakukan berdasarkan usul dari :
a.       Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b.      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur.
Usul pengajuan formasi PNS Pusat disampaikan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat yang bersangkutan kepada Menteri yang bertang
gungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala BKN.
Usul pengajuan formasi PNS Daerah Propinsi disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Propinsi yang bersangkutan kepada Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala
BKN. Sedangkan usul pengajuan formasi PNS Daerah Kabupaten/Kota
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan Kepala BKN melalui Gubernur selaku wakill Pemerintah.


E.     ANALISA KEBUTUHAN PEGAWAI

Sebelum menyusun suatu formasi PNS secara tepat, maka perlu adanya
analisa kebutuhan pegawai. Analisa kebutuhan pegawai adalah suatu analisa
secara logis dan teratur dari factor-faktor yang ditentukan untuk dapat
menentukan jumlah dan susunan pangkat serta kualitas PNS yang diperlukan
oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya
secara berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.

DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar