TUGAS
FORMASI PEGAWAI
DISUSUN OLEH
VENNY FIMELLY
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Penyayang, Kita panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas Pengantar Administrasi Kepegawaian yaitu mengenai "FORMASI PEGAWAI" .
Saya sebagai penyusun
tidak lupa juga mengucapkan terima kasih banyak kepada guru yang telah
membimbing saya dan memberikan masukkan selama saya mengerjakan tugas ini.
Semoga dengan adanya
penjelasan tentang FORMASI PEGAWAI ini dapat bermanfaat
bagi yang ingin mengetahui dan yang ingin belajar tentang Administrasi Kepegawaian.
Tarakan, 18 Agustus 2017
Venny Fimelly
DAFTAR ISI
Halaman
Judul........................................................................................... i
Kata
Pengantar............................................................................................ ii
Daftar
Isi......................................................................................................... iii
A.
Pengertian Formasi Pegawai...................................................... 1
B.
Dasar Hukum Formasi Pegawai.................................................. 2
C.
Analisis Kebutuhan Formasi Pegawai....................................... 3
D.
Penetapan Formasi.......................................................................... 5
E.
Analisa Kebutuhan Pegawai......................................................... 6
Daftar
Pustaka............................................................................................. 7
A.
PENGERTIAN
FORMASI PEGAWAI
Formasi
adalah Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan suatu
satuan organisasi ditetapkan dalam suatu formasi untuk jangka waktu tertentu
berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan, dengan tujuan
agar unit organisasi itu mampu melaksanakan tugasnya secara berdaya guna,
berhasil guna dan berkelangsungan. Organisasi adalah alat untuk mencapai
tujuan, oleh karena itu organisasi harus selalu disesuaikan dengan perkembangan
tugas pokoknya.
Agar
satuan-satuan organisasi mempunyai jumlah, susunan pangkat dan mutu Pegawai
Negeri Sipil yang cukup sesuai dengan jenis, sifat dan besarnya beban tugas,
maka ditetapkan formasi Pegawai Negeri Sipil.
Formasi adalah
ketersediaan lowongan pekerjaan. Mengapa terjadi atau ada
lowongan pekerjaan ? karena
volume pekerjaan tidak seimbang atau
sebanding dengan jumlah pegawai.Formasi itu didahului dengan adanya
perencanaan
atau penyusunan perencanaan. Perencanaan disusun
bedasarkan
kebutuhan, formasi dususun bedasarkan kebutuhan.
Kebutuhan itu didasarkan dari jenis
dan volume pekerjaan, bisa saja satu
jenisnya tapi volumenya banyak. Jadi formsi itu
bedasarkan jenis dan volume
pekerjaanya
Voulume pekerjaan atau jenis pekerjaan
itu diklasifikasikan tentang berat
ringannya suatu pekerjaan, seingga
disususnlah jenis-jenis klasifikasi
pendidikan, jasdi harus ada
inventarisasi pekerjaan.
B.
DASAR
HUKUM FORMASI PEGAWAI
a. Undang
Undang Nomor 8 tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Juncto
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 .
c.
Keputusan Kepala BKN Nomor 09 Tahun
2001 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
C.
ANALISIS
KEBUTUHAN FORMASI PEGAWAI
Formasi
masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan
dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan
informasi jabatan. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap :
a.
Jenis Pekerjaan
Yaitu
macam-macam pekerjaan yang harus dilakukan oleh suatu satuan organisasi dalam
melaksanakan tugas pokoknya.
b.
Sifat Pekerjaan
Adalah
pekerjaan yang berpengaruh dalam penetapan formasi yaitu sifat pekerjaan yang
ditinjau dari sudut waktu untuk melaksanakan pekerjaan itu, seperti ada
pekerjaan yang dapat dilakukan pada jam kerja dan ada pula yang memerlukan
waktu secara terus menerus.
c.
Beban Kerja dan Perkiraan Kapasitas
Seorang PNS
Adalah frekuensi rata-rata
masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Memperkirakan beban
kerja masing-masing satuan organisasi dilakukan dapat berdasar perhitungan dan
pengalaman. Apabila jumlah pekerjaan dapat diperhitungkan, maka tinggal
menentukan jumlah personnelnya
d.
Prinsip pelaksanaan pekerjaan
Prinsip
pelaksanaan pekerjaan sangat besar pengaruhnya pada penentuan formasi, sebab
suatu pekerjaan akan dilakukan oleh satuan organisasi sendiri atau diborongkan
pada pihak lain.
e.
Peralatan yang tersedia
Peralatan
yang tersedia atau akan tersedia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas
pokok akan mempengaruhi penentuan jumlah pegawai yang diperlukan, karena makin
tinggi mutu peralatan yang digunakan dan tersedia dalam jumlah yang memadahi
mengakibatkan makin sedikit jumlah pegawai yang dibutuhkan.
f.
Kemampuan Keuangan Negara
Faktor
lain yang sangat penting untuk diperhitungkan adalah kemampuan keuangan negara
atau daerah.
D. PENETAPAN FORMASI
Formasi PNS secara nasional setiap
tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri
yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara, setelah
memperhatikan pendapat Menteri keuangan
dan pertimbangan Kepala
Badan Kepegawaian Negara. Formasi PNS
secara nasional terdiri dari :
a.
Formasi
PNS pusat
b.
Formasi
PNS daerah
Formasi PNS Pusat untuk masing-masing
satuan organisasi setiap tahun
anggaran ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang penda
yagunaan aparatur negara, setelah
mendapat pertimbangan Kepala BKN.
Formasi PNS Daerah untuk masing-masing
satuan organisasi Pemerintah
Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap
tahun anggaran ditetapkan oleh
Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggungjawab di bidang
pendayagunaaan aparatur negara,
berdasar pertimbangan dari Kepala BKN.
Penetapan dan persetujuan formasi PNS
Pusat dan formasi PNS Daerah
dilakukan berdasarkan usul dari :
a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
b.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang
dikoordinasikan oleh Gubernur.
Usul pengajuan formasi PNS Pusat disampaikan
oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat yang bersangkutan
kepada Menteri yang bertang
gungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan Kepala BKN.
Usul pengajuan formasi PNS Daerah Propinsi
disampaikan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Propinsi yang bersangkutan
kepada Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan Kepala
BKN. Sedangkan usul pengajuan formasi
PNS Daerah Kabupaten/Kota
disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
Daerah Kabupaten/Kota
kepada Menteri yang bertanggungjawab di
bidang pendayagunaan aparatur
negara dan Kepala BKN melalui Gubernur
selaku wakill Pemerintah.
E. ANALISA KEBUTUHAN
PEGAWAI
Sebelum menyusun suatu formasi PNS
secara tepat, maka perlu adanya
analisa kebutuhan pegawai. Analisa
kebutuhan pegawai adalah suatu analisa
secara logis dan teratur dari
factor-faktor yang ditentukan untuk dapat
menentukan jumlah dan susunan pangkat
serta kualitas PNS yang diperlukan
oleh suatu satuan organisasi negara untuk
mampu melaksanakan tugasnya
secara
berdaya guna, berhasil guna dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
Tujuannya adalah sebagai salah satu usaha agar setiap PNS yang ada pada tiap satuan organisasi negara mempunyai pekerjaan tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar